HOME  ⁄  Nasional

PLTU Cirebon I Jadi Bukti Nyata, Regulasi Baru Diharapkan Percepat Target Net-Zero Emission

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

PLTU Cirebon I Jadi Bukti Nyata, Regulasi Baru Diharapkan Percepat Target Net-Zero Emission
Foto: Permen ESDM 10/2025 Dinilai Buk (sumber : a Jalan Percepatan Pensiun PLTU demi Transisi Energi Berkeadilan (Sumber :ANTARA/HO-IESR.)

Pantau - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 10 Tahun 2025 membuka peluang nyata bagi percepatan pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan aspek keandalan sistem, biaya listrik, dan prinsip transisi energi berkeadilan.

Permen ini merupakan dasar hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan dan menjadi turunan dari Perpres No. 112 Tahun 2022, dengan tujuan utama mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM), yang menurut IESR membuktikan kelayakan teknis, ekonomis, dan legal dari kebijakan pensiun dini PLTU.

Tantangan dan Peluang: Kebutuhan Infrastruktur, Dana, dan Dukungan Kebijakan

Permen ini melarang pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi syarat tertentu dan mendorong penghentian operasional PLTU batu bara berdasarkan kriteria strategis.

Fabby Tumiwa dari IESR menyatakan bahwa PLN dan PT Cirebon Electric Power harus menyiapkan pembangkit energi terbarukan untuk menggantikan kapasitas yang dipensiunkan.

Selain itu, penguatan jaringan listrik dinilai krusial untuk mengintegrasikan pembangkit terbarukan yang bersifat variabel, seperti tenaga surya dan angin.

Tanpa infrastruktur pendukung tersebut, pensiun dini PLTU dikhawatirkan batal karena ancaman kekurangan pasokan listrik pada 2035.

Pengalaman tiga tahun dalam mempersiapkan pensiun dini PLTU Cirebon I menjadi pelajaran penting untuk proses serupa di masa depan.

Kajian IESR menunjukkan bahwa 72 PLTU dengan total kapasitas 43,4 GW perlu dipensiunkan hingga 2045 demi menjaga suhu bumi di bawah 1,5°C, termasuk 18 PLTU sebesar 9,2 GW pada periode 2025–2030.

IESR juga menekankan pentingnya dukungan pendanaan dalam dan luar negeri, dengan estimasi kebutuhan dana sebesar 4,6 miliar dolar AS hingga 2030, dan 27,5 miliar dolar AS hingga 2050.

Dana APBN dan penyertaan modal negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan pembangkit energi terbarukan dan jaringan listrik pengganti.

Manfaat jangka panjang dari pensiun dini PLTU antara lain penurunan biaya kesehatan dan pengurangan subsidi PLTU yang diperkirakan bisa mencapai 96 miliar dolar AS hingga 2050.

Sambil menunggu masa pensiun, PLTU dapat dioperasikan secara fleksibel untuk mendukung sistem energi yang terintegrasi dengan pembangkit terbarukan, dengan penyesuaian terhadap karakter intermiten dalam batas teknis sistem.

Penulis :
Peter Parinding
Editor :
Ricky Setiawan