
Pantau - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 yang mewajibkan seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan demi mencegah bencana alam.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap meningkatnya risiko bencana di wilayah Sumatera.
Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat larangan-larangan penting yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan Kegiatan Merusak Hutan Dipertegas
Beberapa poin larangan yang disampaikan dalam surat edaran antara lain melarang membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, serta melakukan penebangan pohon dalam jarak tertentu dari sungai.
Pemerintah juga menegaskan larangan membakar hutan, menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin, serta memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal.
Selain itu, masyarakat dilarang membawa alat berat yang berpotensi merusak hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Gubernur juga menekankan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan resmi, membawa benda yang dapat memicu kebakaran, dan mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin.
Kewajiban Pemegang Izin Dipertegas
Surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan terhadap areal perizinan mereka.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
"Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," ungkap Gubernur Helmi Hasan dalam akhir surat edaran tersebut.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Danrem 041/Gamas Bengkulu.
- Penulis :
- Leon Weldrick







