
Pantau - Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional.
Seiring perkembangan teknologi informasi, banyak negara mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikenal dengan istilah Tax Administration 3.0.
Dalam konteks Indonesia, upaya mewujudkan sistem ini memerlukan kesiapan matang dari berbagai sektor, mulai dari kebijakan pemerintah hingga infrastruktur teknologi.
Pada era digital, sistem administrasi perpajakan dunia mengalami perubahan signifikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.
Di dunia internasional, konsep Tax Administration 3.0 menggambarkan sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan teknologi informasi, otomatisasi, dan analitik untuk memudahkan pengumpulan pajak.
Tax Administration 3.0 menggunakan teknologi tinggi seperti cloud system, otomatisasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan analitik data untuk proses perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai platform untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah diakses, dan bebas manipulasi data.
Fitur utama Tax Administration 3.0 adalah otomatisasi dan digitalisasi proses pajak, pemanfaatan big data untuk memantau perilaku wajib pajak, serta pemanfaatan AI untuk mendeteksi potensi pelanggaran pajak secara lebih cepat.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Estonia dikenal sebagai negara paling maju dalam e-government dan administrasi pajak berbasis digital.
Di Estonia, lebih dari 90 persen wajib pajak mengakses layanan pajak secara elektronik dan lebih dari 90 persen pengembalian pajak diproses otomatis.
Singapura memiliki sistem administrasi pajak efisien berbasis teknologi tinggi melalui platform myTax Portal yang meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sebesar 95 persen.
Belanda memanfaatkan teknologi untuk mengotomatisasi pengumpulan pajak, dengan lebih dari 99 persen pengembalian pajak diproses otomatis, mengurangi biaya administrasi.
Australia mengembangkan Australian Taxation Office (ATO) yang mengintegrasikan berbagai sistem digital untuk audit otomatis dan analitik data real-time.
Tantangan dan Rekomendasi untuk Indonesia
Kesiapan Indonesia membangun Tax Administration 3.0 bergantung pada infrastruktur teknologi, kebijakan pemerintah, dan kesiapan sumber daya manusia.
Indonesia telah memulai digitalisasi administrasi pajak, namun masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan akses teknologi antara kota dan desa serta kualitas jaringan internet yang belum merata.
Kebijakan perpajakan seperti e-Filing dan e-Billing sudah diperkenalkan, namun masih diperlukan peraturan yang lebih terperinci dan dukungan kebijakan lebih kuat.
Pengembangan sumber daya manusia menjadi tantangan besar karena sistem berbasis teknologi membutuhkan keahlian khusus di pihak otoritas pajak maupun wajib pajak.
Pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur teknologi, termasuk akses internet dan server yang lebih baik di daerah terpencil.
Selain itu, perlu ada pelatihan intensif bagi pegawai pajak dan wajib pajak untuk memahami sistem digital.
Diperlukan percepatan pembaruan kebijakan dan regulasi perpajakan yang mendukung adopsi teknologi tanpa hambatan.
Pemerintah juga perlu berkolaborasi dengan sektor swasta untuk mengembangkan platform pajak yang efisien dan user-friendly.
Pengembangan sistem keamanan data wajib pajak perlu ditingkatkan untuk mencegah kebocoran data.
Indonesia memiliki potensi besar untuk membangun Tax Administration 3.0 dengan memanfaatkan teknologi canggih.
Tantangan seperti infrastruktur teknologi, kebijakan, dan pengembangan sumber daya manusia harus diatasi.
Belajar dari pengalaman negara lain, Indonesia bisa membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Gian Barani




