billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Digenjot Pemprov Bali, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Koperasi Desa Merah Putih Digenjot Pemprov Bali, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Foto: Pemprov Bali percepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih demi dorong ekonomi desa, target rampung Juni 2025(Sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat desa, dengan target penyelesaian sebelum 7 Juni 2025.

Target Satu Koperasi Per Desa, Pemprov Lakukan Pemetaan dan Sosialisasi

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah, menyatakan bahwa koperasi dan BUMD sudah mulai bergerak, dengan sejumlah desa yang telah melaksanakan musyawarah dan bersiap membuat akta notaris.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Denpasar pada Selasa, 29 April 2025.

Dari total 716 desa dan kelurahan yang tersebar di Bali, pemerintah daerah menargetkan pembentukan satu Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing wilayah tersebut sesuai jadwal dari pemerintah pusat.

Serinah berharap kehadiran Wamenkop mampu mempercepat proses pendirian koperasi, sejalan dengan arahan Presiden RI.

Ia menegaskan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi sarana penting untuk mendukung ekonomi desa.

Sudah Ada Ribuan Koperasi, Tapi Masih Perlu Pembentukan Baru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pemetaan wilayah untuk mendukung program pembentukan koperasi tersebut.

Saat ini, Bali telah memiliki 5.442 koperasi yang tercatat aktif.

Namun, Pemprov masih menyaring wilayah mana yang membutuhkan koperasi baru dan mana yang cukup dengan revitalisasi koperasi yang sudah ada.

Ekadina menjelaskan bahwa pemetaan ini mencakup desa yang sudah memiliki koperasi dan yang belum, dengan membedakan antara koperasi primer dan sekunder.

Pemprov Bali menargetkan proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dapat rampung paling lambat pertengahan Mei 2025.

Saat ini juga tengah dilakukan sosialisasi agar masyarakat desa dapat menentukan model koperasi yang sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler