Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Yasonna Dorong Pengguna Narkoba Direhabiltasi, Bukan Dibui

Oleh Adryan N
SHARE   :

Menteri Yasonna Dorong Pengguna Narkoba Direhabiltasi, Bukan Dibui

Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa ke depannya penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum dengan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

"Paradigma kita dalam menangani narkotika harus kita ubah. Jangan pemakai dimasukan, no, no, no," kata Yasonna di LP Cipinang Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Malam Tahun Baru, Ini yang Dilakukan BNN

Menurut Yasonna, orang yang hanya sebagai penyalahguna narkotika hanya akan menjadi beban tambahan bagi lembaga pemasyarakatan mulai dari ruang sel yang terbatas, hingga biaya makan sehari-hari apabila dimasukkan ke dalam penjara.

Selain itu, penyalahguna narkoba yang mulai candu ketika berada di dalam LP bisa menimbulkan "moral hazard" pada petugas lapas dengan mengiming-imingi petugas lewat imbalan untuk membawakannya narkoba.

"Rehabilitasi, pertama pendekatan yang harus dilakukan kita serahkan pada keluarga, kita rehabilitasi supaya menekan permintaan," kata Yasonna.

Strategi tersebut, kata dia, juga bisa menekan jumlah permintaan barang haram tersebut di Indonesia yang dipasok dari bandar di luar negeri.

Baca juga: BNN Klaim Pemberantasan Narkoba Tahun Ini Melebihi Target

Jika permintaan akan narkotika di Indonesia berkurang lantaran pengguna yang direhabilitasi, menurut hukum ekonomi akan menurunkan atau bahkan mematikan pasar barang haram tersebut yang dipasok dari luar negeri.

Yasonna Laoly mengatakan sekitar 78 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta adalah penyalahguna narkoba. Angka yang hampir sama juga terdapat di Sumatera Utara dengan WBP sebagai penyalahguna narkotika sebanyak 70 persen.

Dari keseluruhan lapas di Indonesia, sebanyak 1.400 narapidana adalah penyalahguna narkotika yang tertular HIV.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler