
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.
Dua saksi tersebut adalah Teguh Haryono (TGH), mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dan Heru Dewanto (HRD), mantan Presiden Direktur PT CEPR.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka.
HJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.
Dugaan Suap Miliaran Rupiah ke Bupati Cirebon
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra.
Suap itu berkaitan dengan perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di Kabupaten Cirebon, dan merupakan bagian dari komitmen senilai Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya dalam kaitannya dengan izin untuk proyek milik PT Kings Property Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey