HOME  ⁄  Nasional

Pekerja yang Belum Terdaftar JKN Harus Segera Lapor, Ini Penjelasan Resminya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pekerja yang Belum Terdaftar JKN Harus Segera Lapor, Ini Penjelasan Resminya
Foto: Kartu Indonesia Sehat untuk para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (sumber: BPJS Kesehatan)

Pantau - Pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan diwajibkan segera melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) di wilayah administrasi sesuai domisili perusahaan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, dalam talkshow Tanggap Bencana Kentongan yang mengangkat tema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu".

Ratna menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan lokasi perusahaan, bukan tempat tinggal pekerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan membayarkan iuran kepesertaannya.

Jika perusahaan belum melaksanakan kewajiban ini, maka saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan, tanggung jawab pembiayaan akan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja.

Mekanisme Pelaporan dan Kepesertaan Mandiri

Pekerja yang tidak didaftarkan juga berhak mendaftarkan dirinya secara mandiri ke JKN, namun tetap bisa melaporkan perusahaannya kepada pemerintah daerah.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 420 Tahun 2023, pelaporan dapat diajukan dengan melampirkan identitas pelapor, data perusahaan, kronologi kejadian, serta bukti pelanggaran.

"Penjelasan dan bukti yang lengkap sangat membantu dalam proses penindakan," ujar Ratna.

Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Maret 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 98,79 persen dari total 11 juta penduduk.

JKN sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional berbasis asuransi kesehatan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh warga.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian layanan kesehatan agar peserta dapat hidup lebih produktif dan sejahtera.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler