
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah massa kepada pihak keluarganya.
Penyerahan dilakukan secara resmi kepada keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
"Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh masyarakat saat kejadian di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi.
Warga Kooperatif, Keluarga Hargai Pengembalian Barang
Sebagian barang berhasil dikembalikan berkat kerja sama dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
"Polres Metro Jakarta Utara mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujar Maryati.
Ketua LMK Kebon Bawang, Win, menyatakan bahwa pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Aksi Massa Rusuh Berujung Penjarahan, Kasus Dilimpahkan ke Polda
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, saat ratusan orang menyerbu rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya massa melakukan unjuk rasa di depan rumah, namun aksi berubah menjadi pelemparan benda keras yang merusak kaca dan bangunan.
Tak berhenti di situ, massa mendobrak pagar, memasuki rumah, dan menjarah sejumlah barang milik Ahmad Sahroni.
Mereka juga merusak mobil mewah yang terparkir di garasi serta mengambil uang, barang-barang berharga, dan dokumen dari dalam rumah.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf