
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa hambatan perdagangan Indonesia dalam bentuk Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) masih tergolong sedikit dibandingkan negara-negara lain.
Jumlah NTB dan NTM di Indonesia saat ini tercatat sekitar 370 kebijakan, jauh di bawah China yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, serta Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki lebih dari 1.000 kebijakan.
NTB dan NTM dinilai sebagai instrumen penting yang lazim digunakan negara maju untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.
Industri Dalam Negeri Terdesak, Pemerintah Siapkan Regulasi Strategis
Kemenperin menilai bahwa ketimpangan jumlah kebijakan hambatan perdagangan tersebut membuat industri dalam negeri kesulitan bersaing, baik di pasar domestik maupun global.
Negara-negara lain menetapkan syarat ketat berupa standar produk, hasil uji laboratorium, dan rekomendasi khusus agar produk ekspor Indonesia dapat diterima di pasar mereka.
Sebagai tanggapan, Kemenperin mendorong penguatan instrumen perlindungan bagi industri nasional melalui regulasi yang sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Beberapa sektor strategis yang tengah dikaji untuk mendapatkan perlindungan lebih besar meliputi industri tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan pentingnya dukungan dari lintas kementerian, lembaga, hingga pelaku industri agar upaya perlindungan industri dalam negeri berjalan maksimal.
Kritik terhadap Laporan Internasional dan Komitmen Lewat Regulasi
Di tengah maraknya impor murah dan tantangan pasar kerja, pemerintah terus menaruh perhatian pada perlindungan industri nasional sebagai pilar ketahanan ekonomi.
Terkait laporan International Trade Barriers Index 2025 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122, Kemenperin menilai metodologi dan data yang digunakan oleh Tholos Foundation tidak transparan.
Merujuk pada data WTO, NTB dan NTM Indonesia justru jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain, termasuk di kawasan ASEAN.
Febri juga menyebut adanya pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia maju secara ekonomi, meskipun negara ini memiliki sumber daya alam melimpah, pasar domestik besar, dan bonus demografi.
Komitmen pemerintah terhadap penguatan industri juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Penulis :
- Balian Godfrey