
Pantau - Polrestabes Surabaya menahan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik kontraktor Paul Sthevanus, yang sebelumnya mengerjakan proyek renovasi plafon rumahnya senilai Rp400 juta.
Penahanan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Paul.
Peristiwa bermula saat proyek telah mencapai 80 persen pengerjaan, dan Paul bersama rekannya kembali ke lokasi untuk mengambil alat scaffolding.
Namun, mereka dilarang mengambil barang tersebut dan bahkan dituduh mencuri.
Menurut kuasa hukum Paul, Jan Hwa Diana—atas perintah suaminya Handy Soenaryo—diduga merusak roda mobil Paul menggunakan mesin gerinda dan menekan Paul agar mengembalikan 50 persen dari nilai proyek.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sementara Jan Hwa Diana kini ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Terpisah dari kasus ini, Jan Hwa Diana juga tengah menjalani proses klarifikasi di Polda Jatim atas laporan 44 mantan karyawannya terkait dugaan penahanan ijazah.
- Penulis :
- Gian Barani