Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Preman Parkir Liar di Medan Merdeka Barat, Empat Orang Jadi Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Preman Parkir Liar di Medan Merdeka Barat, Empat Orang Jadi Tersangka
Foto: Polisi menangkap empat pelaku yang bertindak premanisme dengan memaksa warga membayar parkir Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Pantau - Empat orang preman yang menyamar sebagai juru parkir liar ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah seorang warga bernama IF melapor karena dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp20 ribu secara ilegal oleh para pelaku.

Kronologi dan Modus Operandi

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51).

Korban awalnya memberikan uang Rp5.000 untuk parkir, namun ditolak dan ia dipaksa menyerahkan Rp20.000 oleh para pelaku yang bertubuh kekar.

Karena merasa tertekan oleh jumlah pelaku yang mencapai empat orang dan sikap intimidatif mereka, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut.

T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara F, I, dan H bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik pelaku T.

Tanggapan Kepolisian dan Proses Hukum

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, "Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah."

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat agar tidak terus mengandalkan cara hidup yang melanggar hukum.

"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan."

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang diancam dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang menggunakan modus serupa di wilayah Jakarta Pusat.

Penulis :
Arian Mesa