Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit Ekspor LPEI, Total 11 Debitur Terlibat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit Ekspor LPEI, Total 11 Debitur Terlibat
Foto: KPK panggil lima saksi dalam kasus korupsi kredit ekspor LPEI, telusuri aliran dana ke sejumlah perusahaan.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan memanggil lima orang saksi pada pekan ini.

Kelima saksi tersebut adalah:

  • SR: Sinthya Roesly, mantan Direktur Eksekutif LPEI
  • SWP: Sunu Widi Purwoko, mantan pegawai LPEI
  • S: Supiyanto, pihak swasta
  • WPR: Wahyu Priyo Rahmanto, mantan pegawai LPEI
  • AA: Ayu Andriani, staf keuangan

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dalam perkara yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah.

Lima Tersangka dan Aliran Dana ke Perusahaan Lain

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya berasal dari pihak internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan PT PE.

KPK juga tengah menyelidiki aliran dana yang diduga mengalir ke dua perusahaan lain dalam perkara ini, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Secara keseluruhan, terdapat 11 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit bermasalah dari LPEI, dan menjadi fokus dalam pengusutan kasus korupsi ini.

Penulis :
Balian Godfrey