
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perlunya penjelasan tegas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kebijakan pengamanan terhadap institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.
Puan mempertanyakan apakah terdapat standar operasional prosedur (SOP) atau aturan resmi yang memungkinkan TNI memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.
"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak", ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia mengingatkan bahwa tindakan TNI tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Puan, penting bagi TNI untuk bersikap transparan agar publik tidak memiliki prasangka atau pemikiran yang keliru.
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu", tambahnya.
Surat Telegram Panglima TNI AD Picu Pertanyaan soal Prosedur Pengamanan
Pernyataan Puan merespons terbitnya Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025.
Surat tersebut berisi perintah kepada jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa substansi surat ditujukan kepada para Panglima Kodam (Pangdam) untuk mendukung kerja sama pengamanan institusi kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan", ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada dan dijalankan secara hierarkis dalam institusi.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey





