
Pantau - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa saat ini seluruh WNA masih dalam pemeriksaan guna menentukan status hukum mereka.
Pemeriksaan ini termasuk kemungkinan penahanan di rumah detensi imigrasi, deportasi, hingga pencekalan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diamankan dari hotel, tidak punya paspor dan visa
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, setelah pihak Imigrasi menerima informasi dari Polrestabes Medan mengenai keberadaan WNA mencurigakan di sebuah hotel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu dan melakukan pengecekan di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa 23 WNA Bangladesh tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal resmi seperti paspor atau visa.
Uray menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey