
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M, yang diduga menjadi calo pengiriman pekerja migran ilegal ke Yunani.
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, akhir pekan lalu, dengan bantuan koordinasi antara BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten.
Keduanya diduga menipu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan modus pemberangkatan kerja menggunakan visa turis.
Modus Penipuan dan Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial JK, ibu rumah tangga asal Minahasa, Sulawesi Utara, melapor ke BP3MI DKI Jakarta.
Korban tergiur tawaran pasangan pelaku yang menjanjikan pekerjaan di Eropa dengan penghasilan mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.
Korban kemudian menyetorkan uang puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen dan visa kerja yang dijanjikan akan diproses di Kedutaan Belanda di Jakarta.
Namun, visa yang diterima korban ternyata hanya visa turis, bukan visa kerja seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Selain itu, paspor korban juga ditahan oleh pelaku tanpa alasan jelas, dan ketika korban meminta pengembalian uang, pasangan calo tersebut menghindar tanpa memberikan jawaban.
Penindakan dan Imbauan Pemerintah
"Korban ditipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis dan bukan visa kerja seperti yg dijanjikan," ujar Kepala BP3MI DKI Jakarta AKBP Duhri Akbar Nur.
Ia menambahkan bahwa korban dibantu oleh seorang rekan untuk melapor ke Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke TRC BP3MI DKI Jakarta.
"Korban ibu JK dibantu seorang kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta," kata AKBP Duhri Akbar Nur.
"Ia dianjurkan membuat laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten di Bandara Soetta," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bandara Soetta dan pihak Imigrasi.
Saat ini pasangan pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban memberikan keterangan didampingi oleh pihak KemenP2MI.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi melalui jalur ilegal.
Menteri Karding menekankan bahwa praktik ilegal tersebut rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bentuk kejahatan internasional lainnya.
"Selain pendapatan yang diperoleh, jaminan kesehatan dan keselamatan terlindungi oleh pemerintah," katanya, mendorong calon pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi.
- Penulis :
- Arian Mesa