
Pantau - Kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan bahwa pelimpahan perkara tersebut mencakup tiga berkas tersangka.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan", ujar Haruno.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani sebagai Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dan Zara Yupita Azra yang merupakan dokter senior dalam program PPDS Undip.
Setelah pelimpahan dilakukan, Ketua PN Semarang akan segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini dan menjadwalkan waktu persidangan.
Tersangka Langsung Ditahan, Terancam Pidana di Atas Lima Tahun
Sebelum sampai ke pengadilan, kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam proses pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan, ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan langsung dikenakan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memiliki alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara.
Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey