
Pantau - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan bahwa program sekolah gratis di Provinsi Papua Barat Daya harus memiliki dasar hukum yang kuat agar bisa diimplementasikan secara maksimal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa regulasi menjadi syarat utama agar program strategis ini berjalan efektif serta mencapai tujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, program sekolah gratis berisiko tidak tepat sasaran dan sulit untuk diawasi secara sistematis.
Regulasi tersebut harus mencakup kriteria penerima manfaat, mekanisme pendanaan, sistem pengawasan, serta proses evaluasi secara berkala.
Gubernur Siapkan Perdasus, Sekolah Gratis Diluncurkan untuk 17.000 Siswa Baru
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan pihaknya akan segera menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai landasan hukum pelaksanaan program sekolah gratis.
Perdasus ini dirancang agar program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala daerah di masa mendatang.
Elisa menegaskan bahwa program sekolah gratis merupakan komitmen pemerintah untuk memajukan Papua Barat Daya dengan memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh anak-anak di daerah tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa program ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Program sekolah gratis resmi diluncurkan pada 2 Mei 2025 oleh Gubernur Elisa Kambu bersama Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Arby Mamangsa, menjelaskan bahwa Kota Sorong memiliki 71 sekolah negeri, 158 sekolah swasta, serta 34 sekolah di bawah Kementerian Agama.
Jumlah peserta didik di Kota Sorong mencapai 49.803 anak, sementara kuota penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan sebanyak 17.000 siswa.
- Penulis :
- Balian Godfrey