
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penataan ulang terhadap lebih dari 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi di Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional serta memberikan kepastian hukum dan keselamatan bagi masyarakat yang bekerja di sektor minyak rakyat.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas energi rakyat berjalan tertib, aman, dan memberi manfaat ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," ungkapnya.
Sumur Rakyat Diatur dan Didampingi Selama Empat Tahun
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebagian besar sumur tersebut telah dikelola secara tradisional oleh masyarakat dan menjadi sumber ekonomi utama bagi banyak keluarga.
Inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur telah diselesaikan pada 9 Oktober 2025, menjadi dasar penetapan sumur-sumur yang aktif dan layak untuk terus berproduksi.
Selama masa penanganan selama empat tahun, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna menjamin keselamatan kerja dan penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa hanya sumur yang sudah terdata yang diizinkan berproduksi.
"Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun," ujarnya.
Libatkan UMKM dan BUMD, Masyarakat Jadi Pelaku Utama
Kementerian ESDM juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat.
"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," ungkap Menteri Bahlil.
Warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Joko Mulyo, menyambut baik kebijakan ini karena merasa lebih tenang dalam bekerja.
Hal senada disampaikan Anita Bakti, warga lainnya, yang merasa lebih terlindungi dalam menjalankan pekerjaan.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri (Menteri ESDM). Sekarang kalau kerja jadi terlindungi," katanya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat.
"Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," ujarnya.
Sumur Tua Masih Produktif dan Didorong Capai Target Produksi Nasional
Selain sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang telah dibor sebelum tahun 1970 dan hingga kini masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari.
Sumur-sumur tua tersebut dianggap berpotensi mendukung pencapaian target produksi nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2029.
Menurut laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mendorong penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) serta chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan produktivitas.
"Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi, target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar," kata Menteri ESDM.
- Penulis :
- Arian Mesa