billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Tetapkan KMA 1543 Tahun 2025, Satuan Pendidikan di UIN Jakarta Kini Dikelola Langsung oleh BLU

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Tetapkan KMA 1543 Tahun 2025, Satuan Pendidikan di UIN Jakarta Kini Dikelola Langsung oleh BLU
Foto: Pengesahan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan kepada UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu 22/10/2025 (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan oleh yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dengan diberlakukannya KMA ini, pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta kini berada di bawah tanggung jawab langsung BLU kampus tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, "Teruskan pengelolaan layanan pendidikan masing-masing untuk melahirkan generasi unggul, melahirkan anak-anak bangsa yang produktif," ungkapnya.

Satuan Pendidikan yang Diintegrasikan

Satuan pendidikan yang masuk dalam integrasi ini mencakup beberapa lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, yakni:

SMA dan SMK Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta

Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Yayasan Syarif Hidayatullah

Taman Kanak-Kanak Yayasan Ketilang Insan Mandiri

Dalam KMA 1543 disebutkan bahwa integrasi dilakukan secara menyeluruh meliputi empat aspek utama, yaitu kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia.

Integrasi pada aspek sumber daya manusia secara khusus berdampak pada jaminan hak keuangan dan kesejahteraan pegawai, di mana disebutkan bahwa nilainya tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sebelumnya.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil musyawarah seluruh pihak yang terlibat.

"Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam," ia mengungkapkan.

Komitmen Pengelolaan dan Transparansi Aset

KMA ini juga diharapkan dapat menjaga kelangsungan operasional satuan pendidikan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghasilkan lulusan yang unggul.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Jahar, menyambut positif kebijakan ini dan menilai KMA tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset negara secara tertib.

Menurutnya, “Kami ingin memastikan bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal tata kelola dan keberlanjutan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa UIN Jakarta akan menjalankan integrasi ini secara bertahap, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, menjelaskan bahwa KMA ini ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara di lingkungan UIN Jakarta.

"Jadi KMA ini merupakan kesepakatan kita bersama dan niat baik kita untuk integrasi. Jadi kita memutuskan untuk menetapkan KMA terkait pedoman Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," jelasnya.

Penulis :
Arian Mesa