Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Dukung Penyelenggaraan Haji 2025 Lewat Sosialisasi dan Sinergi Lintas Instansi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Dukung Penyelenggaraan Haji 2025 Lewat Sosialisasi dan Sinergi Lintas Instansi
Foto: ilustrasi - para penumpang pesawat menunggu untuk mengambil barang bawaan miliknya (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai melalui unit vertikalnya menyatakan dukungan penuh terhadap kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 atau 1446 Hijriah dengan terlibat aktif sejak proses persiapan hingga pelepasan jemaah di 14 bandara embarkasi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar jemaah memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor serta pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

Aturan Pengiriman dan Barang Bawaan Sesuai Kepabeanan

Pelayanan dan pengawasan kepabeanan Bea Cukai mengacu pada PMK-203/PMK.04/2017, PMK nomor 4 tahun 2025, serta PER-7/BC/2023 mengenai prosedur pemberitahuan dan pendaftaran IMEI.

Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor jika nilainya tidak melebihi USD1.500 per pengiriman, dan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji.

Pengiriman barang harus diberitahukan menggunakan consignment note sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Jika pengiriman melebihi dua kali atau nilai barang melebihi batas USD1.500, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN atau PPN dan PPnBM, tanpa bea masuk tambahan dan pajak penghasilan.

Sementara itu, untuk barang bawaan jemaah yang tiba di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor hingga batas nilai maksimal USD500.

Apabila barang bawaan melebihi USD500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.

Perangkat seperti handphone, telepon genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai, diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Pemeriksaan di Arab Saudi dan Kerja Sama Lintas Instansi

Bea Cukai juga mendukung kelancaran keberangkatan jemaah dengan membantu proses pemeriksaan barang bawaan sesuai ketentuan dari ZATCA (Zakat, Tax, and Customs Authority) Arab Saudi.

Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah percepatan layanan saat kedatangan jemaah di Arab Saudi, agar mereka bisa langsung fokus menjalankan ibadah.

Dalam proses ini, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kementerian Perhubungan melalui AVSEC untuk pemeriksaan x-ray, Komite Keamanan Bandar Udara untuk kesiapan angkutan haji, serta ZATCA.

Sinergi antarinstansi tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

“Selain memberikan edukasi pra-keberangkatan, kami juga mengimbau kepada Jemaah haji apabila memerlukan informasi lanjutan terkait ketentuan kepabeanan agar menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai”

Penulis :
Arian Mesa