Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Dukung Kepatuhan dan Efisiensi Industri Melalui Fasilitas MITA dan KEK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Dukung Kepatuhan dan Efisiensi Industri Melalui Fasilitas MITA dan KEK
Foto: Bea Cukai tingkatkan dukungan bagi industri yang menggunakan berbagai fasilitas kepabeanan, baik melalui program Mitra Utama Kepabeanan (MITA) maupun lewat pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Jakarta, 17-11-2025 - Bea Cukai tingkatkan dukungan bagi industri yang menggunakan berbagai fasilitas kepabeanan, baik melalui program Mitra Utama Kepabeanan (MITA) maupun lewat pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dua kegiatan yang berlangsung di Surabaya dan Bintan menunjukkan peran Bea Cukai dalam memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha serta masyarakat luas melalui peningkatan efisiensi, kepastian usaha, dan kemudahan operasional.

Pada Kamis (16/11), Bea Cukai Tanjungpinang menerbitkan delapan keputusan penetapan pendayagunaan sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) bagi pelaku usaha di KEK Galang Batang, Bintan. Penetapan ini merupakan implementasi dari PER-24/BC/2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di KEK untuk menerapkan sistem pencatatan yang terintegrasi guna mendukung transparansi dan pengawasan arus barang. Proses penerbitan keputusan dilakukan melalui tahapan sistematis, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan lokasi, verifikasi dokumen, hingga pemaparan proses bisnis di hadapan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Administrator KEK.

Adapun perusahaan yang ditetapkan meliputi PT Tidezen New Textile Materials, PT Ever Profit Industrial Indonesia, PT Bintan Harbour Energy, PT Cahaya Kota Nusantara, PT Bukit Batu Mulia, PT Solid Tambang Indonesia, PT Solid Petro Indonesia, dan PT Prigrand Bintan Indonesia. Pelaku usaha tersebut kini diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan secara langsung melalui IT Inventory setiap terjadi perubahan persediaan, sekaligus mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Sementara itu, pada Selasa dan Rabu, 28–29 Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan monitoring kepatuhan terhadap PT Sorini Agro Asia Corporindo, perusahaan penerima fasilitas MITA. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya ini dipimpin oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Cahyadi, dan diterima langsung oleh Manager Trade Compliance Operations, Teguh Santoso. Monitoring diawali penelitian dokumen berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan untuk melihat proses produksi perusahaan yang mengolah corn starch menjadi sorbitol.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan sebagai perusahaan MITA tetap dipenuhi. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan ini, pelaku usaha dapat menjaga kelancaran operasional serta menikmati manfaat percepatan layanan kepabeanan yang pada akhirnya meningkatkan daya saing industri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan bahwa optimalisasi fasilitas KEK dan MITA ini memberikan dampak positif bagi industri dan masyarakat. "Perusahaan mendapatkan proses yang lebih cepat, efisien, dan pasti, sementara pemerintah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Pada akhirnya, kemudahan yang diberikan Bea Cukai mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkontribusi langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa