
Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar modus penipuan berkedok rekrutmen pilot di sebuah maskapai penerbangan dengan pelaku berinisial RTI yang telah diamankan.
Pengungkapan Kasus dan Modus Penipuan
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar dari aksi penipuannya.
Tiga korban tercatat mengalami kerugian dengan nominal berbeda, yakni Rp35 juta, Rp550 juta, dan Rp800 juta, dan jumlah korban diduga masih dapat bertambah.
Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasus bermula ketika korban ENA mencari informasi lowongan pilot melalui rekannya berinisial B, lalu mendapatkan kontak RTI melalui WhatsApp.
“Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut”, ungkapnya.
Dalam beberapa pertemuan, RTI menjelaskan mekanisme rekrutmen dan menjanjikan ENA pasti lulus dengan syarat membayar Rp550 juta.
Korban kemudian melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening BRI atas nama RTI sebanyak delapan kali antara 17 September hingga 20 Oktober 2024.
“Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024”, ujarnya.
Setelah seluruh pembayaran dianggap lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses rekrutmen dan menjanjikan pengembalian uang jika gagal, namun hingga batas waktu berakhir korban tidak mendapat kejelasan.
Penanganan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Akibat kejadian tersebut, korban ENA mengalami kerugian Rp550 juta dan melapor ke Polres Bandara Soetta, kemudian korban lain berinisial JN juga turut melapor.
Berdasarkan interogasi, motif pelaku melakukan penipuan adalah faktor ekonomi.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan rekrutmen kerja dengan iming-iming kelulusan instan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







