
Pantau - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 sebagai upaya strategis untuk menyelamatkan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi yang masif di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan menyebut cakupan perlindungan lahan sawah akan diperluas dari delapan menjadi dua puluh provinsi.
Luas lahan sawah yang dilindungi bertambah sebesar 2.751.651 hektare, sehingga total mencapai 6.588.595 hektare dari sebelumnya 3.836.944 hektare.
Revisi ini dianggap mendesak karena pelaksanaan Perpres sebelumnya dinilai belum efektif.
Tekanan Ekonomi, Alih Kepemilikan, dan Ketimpangan Akses Jadi Masalah
Alih fungsi lahan terjadi karena berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, migrasi tenaga kerja ke sektor non-pertanian, perubahan iklim, dan dorongan pasar.
Isu alih kepemilikan juga menjadi sorotan karena meski secara hukum masih dikategorikan sawah, lahan tersebut berpotensi dikonversi ke fungsi lain.
Ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah, lemahnya pengawasan, serta dorongan kebijakan lain seperti perpajakan dan perizinan mempercepat alih fungsi lahan.
Revisi ini akan menekankan pentingnya percepatan penetapan peta sawah, penguatan pengawasan, dan perlindungan sosial bagi petani.
Rapat terbatas pemerintah menyepakati bahwa revisi Perpres harus disertai dengan strategi nasional yang mencakup perlindungan LP2B, insentif bagi petani, serta penegakan hukum atas pelanggaran alih fungsi lahan.
Revisi ini diharapkan menjadi solusi strategis jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan sektor pertanian.
- Penulis :
- Balian Godfrey