Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJAMSOSTEK Sulteng Tegaskan Masyarakat Tak Perlu Gunakan Calo untuk Urus Klaim Jaminan Sosial

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJAMSOSTEK Sulteng Tegaskan Masyarakat Tak Perlu Gunakan Calo untuk Urus Klaim Jaminan Sosial
Foto: BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah menyalurkan klaim kepada peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) kepada ahli waris di Palu (sumber: BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng)

Pantau - BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng, Luky Julianto, menyatakan bahwa seluruh proses klaim bisa dilakukan secara mandiri baik oleh peserta maupun ahli waris tanpa bantuan pihak ketiga.

Penggunaan jasa calo dinilai merugikan karena uang klaim yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga justru bisa terpotong untuk membayar jasa perantara, bahkan berisiko menjadi korban penipuan.

Proses Mudah, Layanan Cepat dan Transparan

BPJAMSOSTEK memastikan bahwa saat ini proses pengajuan klaim sudah sangat mudah dan cepat, baik secara daring maupun langsung di kantor pelayanan.

Seluruh tahapan pengajuan klaim dilakukan langsung oleh peserta atau ahli waris dan pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa campur tangan pihak ketiga.

BPJAMSOSTEK juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui kantor cabang, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan platform Lapak Asik untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.

Klaim Rp34 Miliar Telah Dibayarkan Hingga Mei 2025

Sejak Januari hingga Mei 2025, BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng telah membayarkan total klaim senilai Rp34 miliar dari 14.692 kasus.

Jumlah tersebut mencakup 10.915 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp2,7 miliar, 3.022 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp8,4 miliar, dan 755 klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp22,8 miliar.

BPJAMSOSTEK menargetkan waktu maksimal penyelesaian administrasi klaim dalam dua hari kerja apabila semua berkas lengkap.

Untuk penyaluran dana klaim, waktu bervariasi tergantung jenisnya: tiga hari kerja untuk JKM dan JKP, lima hari kerja untuk JHT dan JKK, serta 15 hari kalender untuk jaminan pensiun.

Penulis :
Arian Mesa