HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Genjot Transformasi Tenaga Kerja Informal Lewat Tiga Strategi Utama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Genjot Transformasi Tenaga Kerja Informal Lewat Tiga Strategi Utama
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama para delegasi Indonesia berfoto bersama di sela-sela forum Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Rabu (4/6/2025) waktu setempat. (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi dominasi pekerja informal di Indonesia, dengan menjalankan tiga strategi utama untuk mempercepat transisi menuju sektor formal.

Lebih dari 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal pada Februari 2025.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa tingginya angka ini menjadi sinyal penting perlunya perubahan sistemik dalam dunia kerja nasional.

"Tingginya jumlah pekerja informal merupakan sinyal penting yang membutuhkan perubahan nyata dan sistemik," ujarnya.

Tiga Langkah Strategis

Pemerintah menjalankan tiga strategi utama secara simultan untuk mempercepat peralihan pekerja informal ke sektor formal.

Strategi pertama adalah menciptakan lapangan kerja formal berbasis ekonomi hijau dan digitalisasi industri.

Kedua, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan industri.

Ketiga, memperkuat layanan penempatan kerja lewat digitalisasi sistem nasional melalui platform SIAPKerja.

Menurut Wamenaker, langkah-langkah ini ditujukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan cara kerja.

Perlindungan Sosial dan Reformasi Birokrasi

Strategi tersebut sejalan dengan Rekomendasi ILO No. 204 yang menyerukan transisi dari ekonomi informal ke formal dengan menjaga hak pekerja, meningkatkan produktivitas, serta memberikan perlindungan sosial yang inklusif.

Pemerintah juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program seperti Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Langkah percepatan formalisasi usaha turut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur legalisasi lewat platform Online Single Submission (OSS).

Dengan OSS, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha secara digital tanpa birokrasi yang rumit.

Formalisasi ini memberikan kepastian hukum, akses pembiayaan, serta keberlanjutan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Wamenaker Noel menegaskan bahwa formalisasi bukan sekadar urusan perizinan, namun juga tentang kepastian hukum dan terbukanya peluang ekonomi bagi para pelaku usaha.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler