
Pantau - Sebanyak 83.235 peserta mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 yang digelar oleh Kementerian Agama menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau berbasis komputer.
Pelaksanaan SSE UM-PTKIN berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada 10–12 Juni 2025 dan 14–18 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan bahwa pelaksanaan UM-PTKIN tidak sekadar menjadi ajang seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Pelaksanaan UM-PTKIN adalah cerminan kesiapan dan keseriusan dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas", ujarnya.
Seleksi ini disebut sebagai langkah awal untuk menjaring peserta didik yang unggul dan meningkatkan mutu calon mahasiswa yang memiliki daya saing tinggi.
Ujian Junjung Nilai Kejujuran, Sanksi Tegas bagi Peserta Curang
Menurut Amien, sistem SSE merupakan bentuk nyata dari transformasi digital dalam dunia pendidikan.
"SSE ini sebagai wujud dari transformasi digital, untuk itu perlu benar-benar menjadi perhatian bersama, sistem berjalan lancar dan tidak ada kendala yang menyulitkan peserta", ungkapnya.
UM-PTKIN dinilai menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman seperti kejujuran dan integritas.
Peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama ujian akan dikenakan sanksi tegas.
Keikutsertaan dan hasil ujian peserta yang curang akan dibatalkan demi menjaga keadilan dan kepercayaan dalam sistem seleksi.
Peserta wajib membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau identitas lain yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru.
Identitas ini digunakan untuk memastikan peserta yang hadir adalah pemilik sah kartu ujian.
"Peserta juga diimbau agar tidak lupa alat tulis berupa pensil harus disiapkan sejak awal, karena tetap dibutuhkan selama pelaksanaan ujian berlangsung", tambah Amien.
Koordinator SSE UM-PTKIN, Haris Setiaji, mengingatkan agar peserta hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
Kehadiran lebih awal dibutuhkan untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk.
Peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera pada kartu peserta.
- Penulis :
- Arian Mesa