
Pantau - Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger yang menjadi regulasi formal pertama di tingkat kabupaten di Jawa Timur terkait eksistensi masyarakat adat.
SK ini diharapkan menjadi acuan bagi kabupaten lain di sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seperti Lumajang, Pasuruan, dan Malang, dalam menyusun regulasi serupa.
DPRD Kabupaten Probolinggo juga berencana menyusun Raperda tentang Pengakuan Masyarakat Adat sebagai kelanjutan dari SK ini.
Bupati Haris menyampaikan apresiasinya terhadap filosofi hidup masyarakat Tengger yang menjunjung kesucian unsur bumi, air, api, dan udara.
Ia mencontohkan praktik petani kentang di Bromo yang tetap menjaga kelestarian tanah tanpa bergantung pada pestisida sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Menurutnya, rasa syukur dan harmoni masyarakat Tengger dengan lingkungan layak dijadikan contoh secara nasional.
Sejarah dan Budaya Tengger Akan Diangkat dan Diperkuat
Bupati Haris juga menekankan pentingnya pendokumentasian sejarah masyarakat Tengger, termasuk legenda Rara Anteng dan Joko Seger, agar tidak sekadar dituturkan secara lisan.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah, serta komunitas sejarah lokal untuk menyusun dokumen sahih mengenai sejarah dan budaya Tengger, termasuk situs-situs penting pra-Majapahit.
Upaya pelestarian ini akan disinergikan dengan sektor pariwisata, mengingat Gunung Bromo merupakan magnet wisata nasional dan internasional.
Narasi budaya lokal diharapkan memperkuat daya tarik Bromo sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat.
Pemerintah juga membuka ruang lebih luas bagi perempuan adat dan generasi muda untuk terlibat dalam pelatihan, rembuk budaya, dan forum strategis kebudayaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey