
Pantau - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda menyarankan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengakomodasi secara seimbang antara penanggulangan kejahatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dua pendekatan yang selama ini kerap dipandang saling bertentangan.
KUHAP Harus Efektif Tanpa Menabrak Prinsip Keadilan
"Dua-duanya harus diadopsi, sistem ini harus efektif," ungkap Chairul dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dalam teori hukum acara pidana terdapat dua model utama: crime control model yang berorientasi pada efektivitas pemberantasan kejahatan, dan due process model yang fokus pada perlindungan HAM.
Menurutnya, sistem hukum acara pidana idealnya mampu menekan dan mengendalikan kejahatan dengan tetap berpegang pada asas keadilan dan penghormatan terhadap hak individu.
Penanggulangan kejahatan perlu diarahkan pada proses hukum yang cepat dan efisien agar seseorang segera dapat diadili dan ditentukan status bersalah atau tidaknya.
Namun, Chairul memperingatkan bahwa efektivitas tidak boleh mengarah pada kesewenang-wenangan atau ketidakadilan.
"Jangan sampai KUHAP yang akan datang itu menolerir hal-hal seperti ini," ujarnya.
Kritik terhadap Praktik Hukum yang Diskriminatif
Chairul menilai bahwa KUHAP yang berlaku saat ini belum cukup mampu mengontrol praktik-praktik penegakan hukum yang melampaui batas kewenangan.
Ia mencontohkan kasus di mana identitas dan profesi tersangka diumbar ke publik meskipun yang bersangkutan masih dalam status "diduga melakukan".
Selain itu, ia juga mengkritik perlakuan diskriminatif terhadap tersangka, di mana ada tersangka yang diperlakukan istimewa sementara yang lain diperlakukan seperti teroris.
"Jangan sampai tindakan yang dilakukan itu mendahului proses yang puncaknya ada di pengadilan," tegasnya.
Chairul mendorong agar revisi KUHAP benar-benar menjawab kebutuhan keadilan dan membangun sistem hukum yang tidak hanya efektif, tapi juga menjunjung tinggi prinsip HAM.
- Penulis :
- Balian Godfrey