
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja kering seberat lebih dari 120 kilogram, meskipun tengah menghadapi situasi bencana alam di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Brigjen Pol Solihin dalam konferensi pers yang digelar di Padang pada hari Jumat.
Dalam konferensi pers itu, ia didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
"Ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi bencana yang terjadi, namun percayalah Polda Sumbar tidak lengah walaupun sedang fokus pada upaya penanganan bencana," ungkapnya.
Penyelundupan Ganja Digagalkan di Dua Lokasi Berbeda
Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar tetap bekerja secara maksimal.
Dua lokasi menjadi titik pengungkapan, yakni Kabupaten Pasaman pada 2 Desember dan Kabupaten Agam pada 20 November 2025.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari instruksi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta.
"Meskipun di tengah bencana dan kekuatan Polri banyak dikerahkan ke lokasi-lokasi yang terdampak, Kapolda Sumbar tetap memerintahkan kepada anggota agar tidak lengah terhadap peredaran narkoba," ia mengungkapkan.
Ganja tersebut diduga akan diedarkan di beberapa kota besar di Sumatera Barat seperti Kota Padang dan Bukittinggi.
"Untungnya peredaran itu bisa digagalkan sehingga narkoba tidak sampai ke masyarakat, jumlah sebanyak itu bisa menyelamatkan setidaknya empat puluh ribu orang," tegas Solihin.
Pemusnahan Barang Bukti dan Proses Hukum Pelaku
Usai konferensi pers, Brigjen Pol Solihin memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti ganja kering dengan cara dibakar di halaman Kantor Polda Sumbar.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemerintah provinsi Sumbar, unsur TNI, serta dilakukan pengujian sampel oleh pihak Bea Cukai.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi menyatakan bahwa pihaknya tetap siaga penuh dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Dalam periode 11 November hingga 11 Desember 2025, pihak kepolisian telah menangkap 12 orang pelaku yang diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan ini.
Para pelaku kini tengah diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), serta pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas keberhasilan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta perwakilan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Sumbar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







