Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindir Laporan Balik Kapitra, Pengacara Eggi Sudjana: Terlalu Lebay!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sindir Laporan Balik Kapitra, Pengacara Eggi Sudjana: Terlalu Lebay!

Pantau.com - Mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera melaporkan balik politisi PAN Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kebohongan dan menyebarkan fitnah. 

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romdoni Nasution mengaku, pelaporan balik yang dibuat oleh Kapitra merupakan hal yang biasa. 

"Yang pertama dari kuasa hukum saya menanggapi itu hal yang biasa saja. Karena apa? karena lapor melapor itu adalah hak segala warga RI. Tapi perlu satu digaris bawahi laporan tersebut menurut kami terlalu lebay," kata Pitrasaat dihubungi Pantau.com, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Ini 2 Dakwaan untuk Eggi Sudjana yang Dilaporkan Kapitra Ampera ke Polisi

Ia pun mengungkapkan alasannya menyebut Kapitra berlebihan dengan melaporkan balik Eggi ke polisi. Menurutnya, semua sudah sangat jelas ada saksi berbicara yang merupakan caleg PDIP juga bernama Dewi Tanjung.

"Dari mana bohongnya kan sudah ada langsung dari caleg PDIP itu. Jadi dari mana bohongnnya. Karena apa, karena itu bukti dari pada salah satu caleg PDIP. Dan ada WA-nya. Makanya gimanapun dia melapor kita santai saja karena ada bukti kita pegang. Kecuali tidak ada bukti kita melaporkan orang itu baru namanya pemberitaan bohong," ungkapnya.

Selain menilai Kapitra lebay, Pitra juga menilai tampak terlihat kebakaran jenggot alias panik saat dilaporkan Eggi ke Bareskrim. Ia menjelaskan, bahwa pelaporan yang dibuat pihaknya sudah berlandasakan hukum yang sudah diatur.

Baca juga: Akan Lapor ke Bareskrim, Eggi Sudjana Diduga Dapat Ancaman dari 'Kawan Lama' 

"Saya melihat dia panik dia bilang Eggi Sudjana lebay cari sensasi murahan gitu. Jadi dia mengatakan cari sensasi murahan itu saya lihat dia panik," tuturnya.

"Dalam artian kalau memang jangankan menyatakan seperti itu mengajak orang berantem saja itu dia masuk unsur pidananya itu masuk pasal 182 kuhp itu ada diatur dalam UU," tandasnya.

Sekadar informasi sebelumnya Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera melaporkan Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan dua dakwaan sekaligus.

Baca juga: Terima Ancaman 'Pecahkan Kepala', Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim 

Pelaporan itu diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Dengan perkara, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.

"Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana," ujar Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Desember 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi