Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Tegaskan Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara, Kompensasi Diberikan Hingga Rp250 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Tegaskan Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara, Kompensasi Diberikan Hingga Rp250 Juta
Foto: LPSK Tegaskan Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara, Kompensasi Diberikan Hingga Rp250 Juta

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, dengan hak-hak yang mencakup bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi kerugian.

Korban Berhak Mendapatkan Kompensasi Sesuai Undang-Undang

"Korban terorisme secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Hak mereka meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi atas kerugian yang dialami", ungkap LPSK dalam pernyataan resminya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam proses pemberian kompensasi, LPSK berperan aktif mulai dari pengajuan permohonan hingga penetapan melalui pengadilan, dengan besaran kompensasi ditentukan oleh perhitungan LPSK dan disetujui Menteri Keuangan.

Adapun rincian kompensasi yang diberikan sebagai berikut:

  • Rp250 juta untuk korban meninggal dunia
  • Rp210 juta untuk korban luka berat
  • Rp115 juta untuk korban luka sedang
  • Rp75 juta untuk korban luka ringan

LPSK menegaskan bahwa kompensasi tetap bisa diberikan meski korban atau keluarganya tidak mengajukan permohonan.

"Dalam situasi seperti ini, LPSK akan bertindak aktif mengajukan permohonan ke pengadilan agar korban tetap mendapatkan haknya", ujar perwakilan lembaga.

Sosialisasi Prosedur Diperluas Hingga Daerah

LPSK juga aktif melakukan sosialisasi tentang hak kompensasi bagi korban terorisme, khususnya ketika pelaku telah meninggal atau tidak ditemukan.

Pada 2 Juli 2025, LPSK menggelar kegiatan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Riau untuk memperkuat pemahaman para aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi.

Tujuan kegiatan tersebut adalah agar aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi terkait di Riau dan Jambi memahami prosedur penanganan kompensasi secara menyeluruh.

LPSK juga menyatakan akan memperluas kegiatan sosialisasi ke berbagai wilayah lain di Indonesia guna memastikan hak-hak korban terorisme dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif maupun hukum.

Penulis :
Aditya Yohan