Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang Pergantian Tahun, Samsat DKI Buka Hingga Malam

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jelang Pergantian Tahun, Samsat DKI Buka Hingga Malam

Pantau.com - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta menggelar pelayanan 'Full Day Service' jelang pergantian tahun. Pelayanan akan dibuka lebih lama yakni mulai dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, pada 31 Desember 2018.

"Sampai dengan malam tahun baru, Samsat masih tetap buka hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini kami lakukan guna mengakomodir tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan PKB dan BBN-KB," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Pergantian Tahun, Jalur Puncak Ditutup Pukul Enam Sore Ini

Selain itu, Arif mengatakan kegiatan itu dilakukan lantaran animo masyarakat yang masih tinggi untuk mengurus surat-surat kendaraannya. Bahkan, dari data yang dimilikinya pada tahun 2018 terjadi kelonjakan dengan angka cukup signifikan. 

"Sekitar 50 persen. Kami berikan pelayanan yang all out kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat ter-cover dan terlayani dengan baik," tegas Arif.

Dengan tingginya animo masyarakat, Arif mengimbau agar masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraan agar datang lebih awal. Sebab, hingga saat ini jumlah pengurus surat kendaran bermotor cukup tinggi. Namun, Arif mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik.

Baca juga: Catat! Ingin Merayakan Tahun Baru di Kawasan Thamrin, Ini Kantong Parkir yang Disediakan Pemprov DKI

"Namun tidak menutup kemungkinan ada satu dan lain hal, masyarakat mungkin karena baru siap pada akhir-akhir ini, maka di hari akhir ini cukup membludak dan cukup tinggi wajib pajaknya maka harapannya, di tengah situasi yang padat. Maka harus bersabar, kita akan memberikan pelayanan maksimal," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Program ini berlaku sejak 19 Desember hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Penulis :
Adryan N