Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR

Pantau.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di PUPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lokasi yang digeledah merupakan salah satu ruangan di Kementerian PUPR dan kantor pihak swasta. 

"Hari ini KPK menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategid Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Kantor PT WKE di Pulogadung," katanya kepada wartawan, Senin (31/12/2018). 

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Kasus Suap Proyek PUPR

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. Febri masih enggan menyebutkan barang apa saja yang diamankan Satgas KPK dalam kegiatan tersebut. 

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat malam (28 Desember 2018), dan mengamankan sebanyak 21 orang.

Diketahui dalam kasus ini KPK menersangkakan Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya.

Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). 

Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur. 

Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp1,42 miliar dan USG22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. 

Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. 

Penulis :
Adryan N