
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan waktu selama 30 hari kepada 30 pasar di wilayah Jakarta Utara untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah masing-masing agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan peninjauan pengelolaan sampah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Selasa.
"Kami hanya membatasi paling tidak 30 hari, setelah itu seluruh pasar wajib mengikuti aturan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Pemeriksaan Lapangan Sudah Dilakukan
Menteri Hanif menjelaskan bahwa pihak KLH dan BPLH telah menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap 30 unit pasar di Jakarta Utara yang akan dikenai sanksi administratif jika tidak segera melakukan perbaikan.
"Tujuan dari sanksi tersebut adalah agar pihak pengelola pasar segera melakukan perbaikan pengelolaan sampah," ia menegaskan.
Saat ini, hasil verifikasi tersebut telah diserahkan ke Deputi Penegakan Hukum di Direktorat Sanksi Administratif untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini sedang masuk ke Deputi Penegakan Hukum di Direktorat Sanksi Administratif. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera keluar sanksi administratif," jelas Hanif.
Potensi Sanksi Lebih Berat Jika Tidak Patuh
KLH sebelumnya telah mengumumkan bahwa akan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada sekitar 30 pasar di Jakarta Utara.
Pasar-pasar tersebut termasuk dalam proyek percontohan nasional untuk pengelolaan sampah, sehingga diminta menjadi teladan dalam penerapan sistem kebersihan yang sesuai standar.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya perbaikan, KLH tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, termasuk tindakan hukum pidana.
Langkah ini diambil setelah KLH dan BPLH melakukan observasi selama beberapa pekan di berbagai titik pasar, yang diketahui menjadi salah satu penyumbang utama sampah di samping rumah tangga.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), wilayah Jakarta Utara memproduksi sekitar 1.396 ton sampah per hari sepanjang tahun 2024.
Total produksi sampah dari wilayah tersebut selama tahun 2024 tercatat mencapai 509.694 ton.
- Penulis :
- Shila Glorya