
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menegakkan larangan penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun serta memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di berbagai ruang publik.
Ajakan ini disampaikan oleh Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes yang digelar secara daring dari Jakarta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah diatur berbagai ketentuan pengendalian tembakau dan rokok elektronik.
"PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan. Misalnya pengendalian iklan, larangan bahan tambahan. Larangan menjual rokok kurang dari 21 tahun sudah ada, tetapi masih juga ada yang menjual," ungkapnya.
Aturan Ketat Meliputi Radius Penjualan dan KTR di Tempat Umum
Dalam peraturan tersebut juga tercantum larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kawasan tanpa rokok (KTR) telah ditetapkan di sejumlah lokasi penting seperti fasilitas layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.
"Ini tinggal dijalankan, tidak perlu aturan-aturan khusus, tapi memang ada beberapa yang misalnya pengaturan PHW (Pictorial Health Warning) yang kita masih dalam proses, terus menerus mendapat masukan. Kemudian hal lain tentang pengaturan berapa kandungan nikotin dan tar," jelas Nadia.
Ia menegaskan bahwa implementasi aturan ini sangat krusial mengingat jumlah perokok secara absolut terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun prevalensi secara persentase menurun.
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah perokok pada 2013 mencapai 57,2 juta orang dan naik menjadi 63,1 juta orang pada 2023.
Jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun juga mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf