
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta seluruh pelaku industri farmasi segera bersiap menghadapi penerapan sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai pada Oktober 2026 dan mencakup produk obat-obatan.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis.
"Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya," ungkapnya.
Ia juga mengajak para pelaku industri untuk segera melakukan pemetaan bahan dan proses produksi yang akan terdampak oleh kewajiban ini.
Fasilitasi dan Percepatan Sertifikasi
Pemerintah terus melakukan percepatan untuk mendukung sektor industri dalam memenuhi ketentuan ini, termasuk melalui fasilitasi bahan baku impor.
Percepatan tersebut dilakukan lewat akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).
"Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal," tegas Chuzaemi.
Ia juga menegaskan bahwa jaminan halal tidak hanya berlaku bagi produk, melainkan juga layanan pendukung seperti jasa logistik.
" Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan non-halal. Inilah sebabnya jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, demi menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir," ia mengungkapkan.
Tahapan Sertifikasi Obat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, tahapan kewajiban sertifikat halal bagi sejumlah jenis produk obat memiliki pengaturan berbeda.
Untuk produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, kewajiban sertifikasi halal dimulai sejak 17 Oktober 2021 dan berlaku hingga 17 Oktober 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya