Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Koordinasi Lintas Kementerian Persiapkan Implementasi Wajib Halal 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Koordinasi Lintas Kementerian Persiapkan Implementasi Wajib Halal 2026
Foto: (Sumber: Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU))

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas persiapan implementasi program Wajib Halal 2026 bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan upaya ini dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan Wajib Halal yang efektif mulai 18 Oktober 2026.

Koordinasi ini menjadi bagian dari agenda nasional BPJPH untuk memperkuat kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan menyelaraskan kebijakan sektoral agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan optimal.

Pembahasan dan Ruang Lingkup

Pembahasan mencakup ruang lingkup, tahapan, kesiapan regulasi, dan ekosistem pendukung implementasi Wajib Halal.

Diskusi juga meliputi kebijakan sertifikasi halal, peran seluruh sektor dalam ekosistem pendukung, urgensi sertifikasi bagi pengembangan usaha terutama UMK, kemudahan proses sertifikasi, dan program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Kriteria jenis usaha dan produk yang wajib mengimplementasikan Wajib Halal 2026 diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Penulis :
Ahmad Yusuf