HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Mengajak Pelaku Usaha Mempercepat Sertifikasi Halal Menjelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Mengajak Pelaku Usaha Mempercepat Sertifikasi Halal Menjelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Foto: (Sumber :Pemilik Warung Makan Pojok Lauk Sherry menata hidangan prasmanan di warung miliknya yang telah bersertifikat halal di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (6/11/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalbar menargetkan sebanyak 11.935 pelaku usaha di Kalimantan Barat memperoleh sertifikasi halal hingga akhir 2025, termasuk 5.931 pelaku usaha melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc..)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat proses sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Sertifikasi Halal Dinilai Tingkatkan Daya Saing

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang tersisa agar siap menghadapi penerapan wajib halal sesuai ketentuan.

Ia mengungkapkan, “Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026.”

Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing.

Ia mengatakan, “Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha.”

Industri Halal Berkontribusi Besar bagi Ekonomi

Haikal menjelaskan sektor Halal Value Chain (HVC) menyumbang 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada triwulan III 2025 berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dimuat dalam laporan Kementerian Keuangan.

Ia mengungkapkan, “Ini membuktikan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.”

Menurut Haikal, persaingan industri halal kini tidak hanya terjadi di dalam negeri karena banyak negara mulai menjadikan sektor halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, “Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia.”

Penulis :
Aditya Yohan