Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Dorong Kepatuhan dan Transparansi Halal di Industri Alat Kesehatan Jelang Wajib Halal 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Dorong Kepatuhan dan Transparansi Halal di Industri Alat Kesehatan Jelang Wajib Halal 2026
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam kegiatan Media Experience dan Factory Tour yang diselenggarakan PT Beiersdorf Indonesia di fasilitas produksinya di Malang, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong transparansi dan kepatuhan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada industri, termasuk sektor alat kesehatan (alkes).

Upaya Perlindungan Konsumen dan Peningkatan Kepercayaan

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur mengungkapkan, "Ini merupakan upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat."
Proses produksi alat kesehatan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal mulai dari pemilihan bahan baku, pengelolaan pemasok, hingga proses manufaktur.
Abd Syakur mengapresiasi perusahaan dan industri alkes yang telah berkomitmen terhadap penerapan standar jaminan produk halal (SJPH) melalui sertifikasi halal.
Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi JPH sejalan dengan komitmen pemerintah, tidak hanya terbatas pada produk pangan dan minuman, tetapi juga alat kesehatan dan produk perawatan medis yang digunakan langsung oleh masyarakat.

Penerapan Standar Halal dan Kebijakan Wajib Halal 2026

Sertifikasi halal pada sektor alkes memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan bagi konsumen.
Penerapan standar halal dilakukan tanpa mengurangi fungsi, mutu, dan keamanan produk, tetap mengacu pada prinsip medis dan pengendalian mutu yang ketat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026, sebagai amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Penulis :
Aditya Yohan