
Pantau - Kawasan industri di Indonesia berhasil menarik investasi senilai Rp6.744,5 triliun dalam lima tahun terakhir dan menyerap tenaga kerja sebanyak 2,35 juta orang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan capaian tersebut dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) yang digelar di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Agus menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare.
Tingkat okupansi kawasan industri tercatat sebesar 58,19 persen, dengan jumlah tenant mencapai 11.970 perusahaan.
Jumlah kawasan industri tersebut meningkat 57 kawasan dibandingkan lima tahun lalu, atau tumbuh sekitar 48,3 persen.
Kontribusi Strategis dan Transformasi Kawasan Industri
"Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional", ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa secara makro, kawasan industri memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III tahun 2025.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, daya saing kawasan industri dinilai menjadi kunci dalam menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.
Menperin juga menegaskan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah dan HKI, dengan pemerintah berperan sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri.
Pengembangan kawasan industri disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan industri nasional dan termasuk dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
"Kawasan industri tidak lagi kami pandang semata-mata sebagai penyedia lahan, melainkan ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu yang berperan sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk dalam mendukung agenda hilirisasi industri nasional", ia mengungkapkan.
RUU Kawasan Industri dan Penyelesaian Masalah Struktural
Menperin juga mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri.
Pemerintah berharap mendapat dukungan dan masukan konstruktif dari HKI serta seluruh pengelola kawasan industri dalam proses perumusan RUU tersebut.
Kementerian Perindustrian disebut terus melakukan koordinasi secara intensif selama proses penyusunan berlangsung.
Substansi utama dari RUU Kawasan Industri difokuskan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sektor tersebut.
Pemerintah telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kawasan industri secara komprehensif dan ditetapkan dalam waktu dekat oleh DPR.
- Penulis :
- Shila Glorya







