Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Fokus Perkuat Industri Reasuransi, Tekan Defisit dan Naikkan Modal Bertahap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Fokus Perkuat Industri Reasuransi, Tekan Defisit dan Naikkan Modal Bertahap
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa))

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tiga strategi utama dalam memperkuat industri reasuransi nasional, yakni meningkatkan kapasitas domestik, menarik premi dari luar negeri, serta menahan aliran premi reasuransi ke luar negeri.

Tekan Aliran Premi Keluar dan Perkuat Kapasitas Domestik

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti besarnya penutupan asuransi ke luar negeri yang berdampak pada defisit neraca transaksi berjalan sektor reasuransi.

"Penutupan asuransi keluar dari Indonesia cukup besar sehingga defisit current account kita itu cukup besar dan meningkat terus," ungkapnya.

Pada tahun 2024, sekitar 40,20 persen premi reasuransi ditransfer ke luar negeri, termasuk premi asuransi langsung ke reasuradur asing.

Akibatnya, defisit transaksi berjalan sektor reasuransi mencapai Rp12,10 triliun, naik dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya kapasitas dan kapabilitas reasuransi nasional, terutama untuk menangani risiko-risiko berskala besar atau kompleks.

Ogi menegaskan pentingnya penguatan industri reasuransi nasional dengan dukungan permodalan yang memadai.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah membuka peluang kolaborasi dengan reasuradur global, tanpa mengurangi porsi bisnis yang bisa diserap oleh reasuradur domestik.

Target Pemenuhan Modal Tahap Pertama 2026

Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, OJK terus mendorong implementasi POJK No. 23 Tahun 2023 terkait ketentuan ekuitas minimum.

Per Mei 2025, sebanyak 88,89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi tahap pertama ketentuan ekuitas minimum, yakni:

  • Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional
  • Rp200 miliar untuk reasuransi syariah
  • Tahap pertama ini harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2026.

Sementara itu, pada tahap kedua yang ditargetkan pada 2028, terdapat:

  • 44,44 persen perusahaan yang telah masuk kategori KPPE 1 (ekuitas Rp1 triliun untuk konvensional, Rp400 miliar syariah)
  • 11,11 persen perusahaan berada pada kategori KPPE 2 (ekuitas Rp2 triliun untuk konvensional, Rp1 triliun syariah)

Menurut Ogi, dibandingkan negara lain, nilai ekuitas perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif kecil, meskipun modal disetor awal tidak jauh berbeda.

"Di negara lain, pembukaan perusahaan baru jarang, tetapi perusahaan lama tumbuh besar dan nilai ekuitasnya tinggi," ujarnya.

Karena itu, OJK akan terus menaikkan syarat permodalan secara bertahap sesuai dengan kesiapan industri.

Sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan rencana bisnis untuk memenuhi ketentuan ini secara bertahap.

OJK memastikan bahwa proses pemenuhan syarat permodalan masih berjalan sesuai jadwal dan akan terus diawasi menjelang tenggat tahap pertama pada 2026.

Penulis :
Aditya Yohan