Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram, Ini Rinciannya dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram, Ini Rinciannya dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pegawai menunjukkan pajangan emas cetakan Antam PT Pegadaian (Persero) di Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj/pri. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI))

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 11 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp2.416.000 menjadi Rp2.431.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp2.291.000 per gram.

Antam menjual emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Rincian Harga Emas Batangan per Pecahan

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, berikut adalah daftar harga emas batangan pada Kamis, 11 Desember 2025:

  • Harga emas 0,5 gram dijual Rp1.265.500.
  • Harga emas 1 gram dibanderol Rp2.431.000.
  • Harga emas 2 gram tercatat Rp4.802.000.
  • Harga emas 3 gram senilai Rp7.178.000.
  • Harga emas 5 gram mencapai Rp11.930.000.
  • Harga emas 10 gram dijual Rp23.805.000.
  • Harga emas 25 gram dipatok Rp59.387.000.
  • Harga emas 50 gram mencapai Rp118.695.000.
  • Harga emas 100 gram sebesar Rp237.312.000.
  • Harga emas 250 gram dibanderol Rp593.015.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.185.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg) mencapai Rp2.371.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali

Transaksi jual dan beli emas batangan di Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif PPh 22 buyback adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi non-NPWP.

PPh 22 atas buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku potongan PPh 22.

Tarif PPh 22 untuk pembeli yang memiliki NPWP adalah 0,45%, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP sebesar 0,9%.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pajak.

Penulis :
Aditya Yohan