
Pantau - Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Sontang Manurung menyatakan pemblokiran terhadap lahan seluas 66 hektare di Sunter Jaya dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019.
Penjelasan BPN Soal Pemblokiran
Manurung menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan dengan mengacu pada dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda bernama Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang.
Ia menegaskan bahwa proses pemblokiran tidak dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Pemblokiran bukan oleh BPN, melainkan Kodam Jaya", ungkapnya.
Manurung memastikan sertifikat atas 3.268 bidang tanah yang diterbitkan BPN di kawasan tersebut adalah sah dan valid.
“ Kami memastikan bidang tanah yang sudah bersertifikat BPN itu asli. Ada 3.268 bidang bersertifikat dan 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat,” ujarnya, ia mengungkapkan.
BPN menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut karena sebelumnya tidak ada informasi bahwa lokasi itu tercatat sebagai aset Kodam Jaya.
Respons Warga dan Pertemuan dengan Kodam Jaya
Kodam Jaya sebelumnya menunjukkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah warga kepada KSAD dalam pertemuan dengan perwakilan warga Sunter Jaya.
Pertemuan itu digelar sebagai respons atas protes warga yang menilai pemblokiran membuat mereka dirugikan.
“Dalam pertemuan tadi, warga diperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah mereka dari Kodam Jaya kepada KSAD. Kami akan terus mengecek status tanah kami secara berkala,” kata Koordinator Aksi Riyanto Ameng, ungkapnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, serta Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya menggelar unjuk rasa di Kantor Pertanahan/ATR BPN Jakarta Utara pada 26 November untuk menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







