
Pantau - Bareskrim Polri mengungkap bisnis judi online yang menargetkan masyarakat Indonesia dengan omzet mencapai miliaran rupiah dan dikendalikan dari luar negeri.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial LT alias T (40) yang berperan sebagai pengendali situs judi online sejak 2022.
"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," ungkapnya.
Tersangka diketahui mengoperasikan situs judi seperti Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari kasino, togel, hingga slot.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada Desember 2025.
Modus Operasi dan Keuntungan
Bareskrim mengungkap operasional judi online tersebut melibatkan 17 karyawan yang bekerja di Kamboja.
"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," katanya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.
Sebagai informasi tambahan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
- Penulis :
- Aditya Yohan








