Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Bahas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat melalui Jaminan Sosial dan Kompensasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XIII DPR Bahas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat melalui Jaminan Sosial dan Kompensasi
Foto: (Sumber : Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memimpin rapat dengar pendapat terkait pemulihan saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya))

Pantau - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026) untuk membahas pemulihan saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui skema jaminan sosial dan kompensasi.

RDP Libatkan Berbagai Lembaga Terkait

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, LPSK, serta BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pembahasan ini memiliki nilai strategis dalam penyelesaian hak korban.

"Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," katanya.

Jaminan Sosial Dinilai Penting bagi Korban

Ia menjelaskan jaminan sosial diharapkan mampu mengembalikan akses korban terhadap layanan kesehatan dan dukungan ekonomi.

Menurutnya, langkah ini juga dapat mengurangi kerentanan serta mencegah ketimpangan yang dialami korban selama ini.

Andreas menegaskan kebijakan ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam memberikan keadilan.

"Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kunjungan kerja reses di Yogyakarta pada tanggal 23-27 Februari 2026,” ujarnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara komprehensif.

Penulis :
Aditya Yohan