Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dedi Mulyadi Desak Reformasi Pajak Nasional, Soroti Ketimpangan Fiskal di Daerah Industri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dedi Mulyadi Desak Reformasi Pajak Nasional, Soroti Ketimpangan Fiskal di Daerah Industri
Foto: (Sumber: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO Pemprov Jabar))

Pantau - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak pemerintah pusat segera mereformasi sistem penerimaan dan distribusi pajak nasional yang dinilainya terlalu sentralistik dan menciptakan ketidakadilan fiskal bagi daerah-daerah industri seperti Jawa Barat.

"Problem kita ini adalah sentralisasi. Saya berikan contoh, pabrik di Jawa Barat itu banyak banget, loh, Pak. Kawasan industrinya terhampar. Banjirnya kami yang terima. Pencemaran lingkungan kami yang terima. Mobil-mobil gede yang lewat tiap hari yang menghancurkan jalan kabupaten, jalan provinsi, kami yang harus memperbaiki," ungkap Dedi dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Jawa Barat Tanggung Dampak, Jakarta Nikmati Pajaknya

Menurut Dedi, meskipun beban operasional industri ditanggung penuh oleh pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan besar umumnya mencatatkan alamat kantor pusatnya di Jakarta.

Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam pembagian hasil pajak nasional.

"Jawa Barat hanya mendapatkan sekitar Rp140 triliun, sedangkan Jakarta bisa memperoleh lebih dari Rp1.000 triliun," sebutnya.

Dedi menilai ketimpangan ini terjadi karena sistem perpajakan nasional masih mengacu pada lokasi kantor pusat, bukan lokasi kegiatan usaha riil.

"Keinginannya adalah pemerintah pusat didorong. Agar ya kalau bayar pajak dihitung di mana tempat usahanya berada, bukan tempat di mana kantornya berada," katanya.

Ia mencontohkan sektor seperti perkebunan, tambang, dan industri yang tersebar luas di daerah sebagai pusat terjadinya beban ekonomi dan dampak lingkungan, namun hasil pajaknya justru tidak dinikmati oleh daerah yang terdampak langsung.

Dorong Bagi Hasil Pajak Langsung ke Desa

Dedi juga mengusulkan agar pembagian hasil pajak tidak berhenti di tingkat provinsi atau kabupaten, tetapi sampai ke tingkat desa.

Ia menyarankan skema pembagian hasil pajak seperti PPh dan PPN langsung ke desa sebesar tiga persen.

"Pajak, ada PPh, ada PPN. Pabriknya di mana itu PPh? PPN-nya di mana? Di situ ada desa. Desa, enggak, desa, bagaimana, kasih aja bagi hasil desa ini misalnya tiga persen. Dari tiga persen itu, desa itu pembangunannya lima tahun tuh selesai, pak," tegasnya.

Dedi meyakini, jika sistem perpajakan dibangun secara adil dan proporsional berdasarkan lokasi usaha, maka daerah bisa mandiri secara fiskal.

Bahkan, pemerintah pusat tidak perlu lagi mengalokasikan dana desa secara rutin karena desa sudah mampu membiayai kebutuhannya sendiri dari hasil pajak.

"Karenanya, negara harus dibangun berdasarkan sistem yang adil," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf