
Pantau - Pemain asing Malut United asal Brasil, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, resmi mengajukan permohonan naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Senin, 8 Desember 2025, dengan didampingi Asisten Manajer klub, Asghar Saleh, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.
Kunjungan Resmi ke Kemenkumham Maluku Utara
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, dan Analis Hukum M. Sidik.
Ciro dan pihak Malut United menyampaikan niat resmi untuk memulai proses naturalisasi sebagai langkah awal agar sang pemain memperoleh status WNI sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Kemenkumham Malut menyatakan siap memfasilitasi proses administrasi, selama seluruh syarat terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asghar Saleh, mewakili pihak klub, menyatakan dukungan penuh terhadap keinginan Ciro untuk menjadi WNI.
“Ciro telah tinggal di Indonesia sejak 2019 dan memiliki talenta besar. Ia bisa berperan meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” ujarnya.
Kontribusi dan Alasan Pribadi Ciro
Ciro Alves diketahui telah menetap di Indonesia sejak 2019 dan kini menjadi pemain inti Malut United yang berlaga di BRI Super League.
Selain kontribusi di lapangan, Ciro disebut juga memiliki potensi untuk menjadi pelatih di masa mendatang, berkat pengalaman internasional yang dimilikinya, termasuk pernah memperkuat tim nasional Brasil di ajang Piala Dunia U-20.
Dalam wawancara terpisah, Ciro mengungkapkan alasan pribadinya untuk menjadi WNI.
“Saya bermain di sini dan telah jatuh cinta kepada negara Indonesia,” ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa Indonesia bukan sekadar tempat bekerja, melainkan telah menjadi rumah bagi dirinya dan keluarganya.
Ciro juga menyatakan siap melepaskan kewarganegaraan asalnya dan tidak mengambil kewarganegaraan ganda sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Analis Hukum M. Sidik menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan diatur secara ketat oleh Undang-Undang.
“Selama persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda, permohonan dapat kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Syarat utama antara lain adalah berusia minimal 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, menguasai bahasa Indonesia, tidak pernah dijatuhi pidana penjara satu tahun atau lebih, memiliki penghasilan tetap, serta menyatakan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Proses Naturalisasi Masuki Tahap Awal
Dengan adanya kunjungan ini, proses naturalisasi Ciro Alves resmi memasuki tahap awal.
Pihak Malut United selanjutnya akan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk diproses melalui sistem administrasi hukum umum (AHU).
Ciro saat ini berperan penting dalam mengangkat performa Malut United, yang kini berada di papan atas klasemen BRI Super League musim 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick






