Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Jawa Barat Selamatkan Uang Negara Rp211 Miliar dan Amankan 139 Aset Selama 2025

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati Jawa Barat Selamatkan Uang Negara Rp211 Miliar dan Amankan 139 Aset Selama 2025
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo memberikan keterangan di Kompleks Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (sumber: Kejati Jabar)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp211 miliar serta mengamankan 139 aset properti negara sepanjang tahun 2025.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo, yang menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil dari pendekatan agresif terhadap penanganan tindak pidana khusus.

"Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775," ungkapnya.

Menurut Hermon, pihaknya tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga serius menindaklanjuti pengembalian kerugian negara melalui proses hukum yang menyeluruh.

Aset dan Uang Negara yang Diselamatkan

Selain uang tunai, Kejati Jabar juga menyita aset fisik dalam jumlah besar, termasuk aset tidak bergerak dan kendaraan.

"Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian," ia mengungkapkan.

Hermon menyebut bahwa penindakan pada tahun ini lebih menyasar pada aset korupsi yang bersifat tidak bergerak, yang sebelumnya sering kali luput dari proses penyitaan.

Nilai penyelamatan tersebut mencerminkan intensitas tinggi dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar sepanjang 2025.

Penanganan Ratusan Perkara dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Secara statistik, Kejati Jabar menangani ratusan perkara dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Penyelidikan 136 perkara, Penyidikan dari Kejaksaan 135 perkara," ujar Hermon.

Sinergi dengan aparat penegak hukum lain juga berjalan efektif, tercermin dari pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.

"Kami menerima 26 perkara hasil penyidikan dari kepolisian, dan seluruhnya kami proses dalam tahap pra-penuntutan yang jumlahnya mencapai 174 perkara," jelasnya.

Dari sisi kepastian hukum, mayoritas perkara yang dibawa ke pengadilan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 141 perkara telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," ia menambahkan.

Selain kasus korupsi, Kejati Jabar juga menangani tindak pidana khusus lain yang merugikan pendapatan negara seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.

"Untuk TP khusus lainnya, terdapat 34 perkara tahap pra-penuntutan dan semuanya telah masuk tahap penuntutan. Dari jumlah itu, 30 perkara telah inkracht," kata Hermon.

Ia menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan wujud akuntabilitas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada masyarakat.

"Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick