
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap anak buah kapal Sea Dragon Terawa bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,".
Majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut dinyatakan sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Fandi Ramadhan.
Barang Bukti Sabu Hampir 2 Ton
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum terdakwa, keterangan para saksi dan ahli, serta barang bukti yang diajukan di persidangan.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa 67 kardus berwarna coklat yang dibungkus plastik bening.
Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Majelis hakim menilai jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton menjadi hal yang memberatkan karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila masuk ke wilayah Indonesia.
Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Pertimbangan Hakim dan Sikap Para Pihak
Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menyampaikan, "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari,".
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
Fandi Ramadhan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hakim kemudian menutup persidangan setelah semua pihak menyampaikan sikap sementara mereka.
Setelah persidangan selesai, keluarga Fandi Ramadhan bersama penasihat hukumnya menyatakan bahwa putusan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Pihak keluarga berharap Fandi Ramadhan dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena dinilai tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Keluarga juga menyatakan bahwa Fandi tidak mengetahui adanya narkotika yang diangkut di dalam kapal.
Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan pada Jumat, 5 Maret 2026.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin, 9 Maret 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa







