
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp315 juta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2019–2020.
Pengembalian Dana dan Modus Dugaan Korupsi
Pengembalian dana dilakukan menyusul temuan Kejari Jayawijaya atas penyimpangan dana operasional pada kegiatan penyuluhan keluarga berencana di Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyatakan bahwa dana tersebut semestinya disalurkan kepada penyuluh dan peserta penyuluhan, namun tidak dibayarkan dan justru disimpan di rekening terpisah.
"Dugaan kasusnya terkait kegiatan-kegiatan di daerah misalnya peserta penyuluhan baik penyuluh maupun yang disuluh itu ada dana operasional untuk mereka tetapi tidak dibayarkan. Kemudian temuan dari teman-teman penyidik (Kejari) ada yang tidak dibayarkan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat ditemukan angka bahwa dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak sebesar Rp315 juta," ungkapnya.
Sunandar juga menegaskan bahwa tindakan penyimpanan dana dalam rekening terpisah tersebut dianggap sebagai modus tindak pidana korupsi.
Komitmen Penegakan Hukum dan Apresiasi Pemerintah Daerah
Sunandar menambahkan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Kejari dan pemerintah daerah, terutama karena pihak-pihak terkait bersikap kooperatif.
"Setelah kami kantongi bukti maka kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena kerugian negara relatif kecil serta pihak-pihak yang terkait kooperatif mau mengembalikan. Intinya bukan soal penangkapan, tetapi penyelamatan uang negara yang berhasil kami kembalikan ke pemerintah daerah," jelasnya.
Ia berharap pengembalian dana ini menjadi momentum awal pemberantasan korupsi di wilayah Papua Pegunungan.
"Kami berharap ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya untuk terus bersemangat bersama pemerintah daerah membasmi tindak pidana korupsi yang sudah sangat luar biasa di daerah ini," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L. Kassa menyampaikan apresiasinya atas peran Kejari dalam pengembalian kerugian negara.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pak Kajari dan tim yang telah membantu kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Hal senada juga disampaikan Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Ginia, yang menganggap langkah ini sebagai awal dari upaya pencegahan korupsi ke depan.
"Kami berharap ini bukan akhir tetapi awal dari langkah pencegahan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jayawijaya dalam segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Jayawijaya sebagaimana kerja sama yang telah terbangun," ia mengungkapkan.
Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Pengembalian dana ini tidak diikuti dengan penangkapan, mengingat kerugian negara tergolong kecil dan pihak terkait bersedia mengembalikan dana secara kooperatif.
Kejari Jayawijaya menegaskan bahwa langkah ini lebih menitikberatkan pada penyelamatan keuangan negara dan memperkuat sistem pengawasan terhadap dana publik di lingkungan pemerintah daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick






